Manusia dan Keadilan
Keadilan itu sendiri memiliki beragam arti, menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan di artikan
sebagai titik tengah kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ini menyangkut dua orang atau benda, bila kedua orang atau
benda tersebut mempunyai kesamaan dan ukuran yang sama maka masing – masing orang
akan menerima bagian yang sama, jika tidak sama maka orang tersebut tidak akan
menerima bagian yang tidak sama.
Menurut Plato keadilan adalah orang yang
mengendalikan diri dan perasaannya, sedangkan menurut Kong Hu Cu bahwa keadilan
terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai
raja, dan masing – masing telah melakukan tugasnya atau kewajibannya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak – hak dan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adala keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi
haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan
Moral
Menurut Plato keadilan dan hukum
adalah substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil, setiap masyarakat yang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya.
2. Keadilan
Komutatif
Menurut Aristoteles pengertian
keadilan Komutatif ini adalah asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan
untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
3. Keadilan
Distributive
Aristoteles berpendapat
bahwa keadilan ini akan terlaksana jika hal – hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal – hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar