Senin, 08 Juli 2013

Manusia dan Keadilan

Manusia dan Keadilan

Keadilan itu sendiri memiliki beragam arti, menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan di artikan sebagai titik tengah kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ini menyangkut dua orang atau benda, bila kedua orang atau benda tersebut mempunyai kesamaan dan ukuran yang sama maka masing – masing orang akan menerima bagian yang sama, jika tidak sama maka orang tersebut tidak akan menerima bagian yang tidak sama.

Menurut Plato keadilan adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya, sedangkan menurut Kong Hu Cu bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, dan masing – masing telah melakukan tugasnya atau kewajibannya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak – hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adala keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.


Berbagai Macam Keadilan

1.       Keadilan Moral
Menurut Plato keadilan dan hukum adalah substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil, setiap masyarakat yang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya.

2.      Keadilan Komutatif
Menurut Aristoteles pengertian keadilan Komutatif ini adalah asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.

3.      Keadilan Distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan ini akan terlaksana jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar