Selasa, 28 Juli 2015

Tugas Wajib 16

Siapakah pembunuh Angeline sesungguhnya?

     Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menilai kasus pembunuhan Angeline sebenarnya sederhana. Menurutnya, polisi bisa melihat dari kronologis sejak Angeline diberitakan hilang pada 16 Mei.

"Misal, kita kumpulkan dari berbagai media, ini kan dimulai 16 Mei, ada yang lihat Angeline masih di rumahnya. Ini harus ditanya, yang melihat itu siapa, jam berapa," kata Fadli dalam diskusi rutin Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Opini publik semacam itu, terang Fadli, sangat bisa digunakan. Apalagi, setelah diketahui Angeline tiba-tiba menghilang. Berita kehilangannya pun disebarkan melalui media sosial Facebook, sementara keluarga baru melapor ke polisi 18 Mei. Fadli menilai janggal mengapa justru keluarga membuat heboh publik terlebih dahulu baru memutuskan melapor ke polisi.

Selain itu, polisi juga bisa menyelidiki hari sebelum Angeline menghilang. Polisi harus mendapat jawaban apakah Angeline bersekolah atau tidak.

"Ini supaya jelas. Kalau akhirnya 10 Juni ditemukan terkubur, ini kan ada tiga konstruksi hukum," tambahnya.

Konstruksi hukum tersebut adalah apakah kasus ini disebut penelantaran anak seperti disangkakan kepada Margriet, ibu angkat Angeline. Apakah penelantaran ini pula yang membuat Angeline pada akhirnya meninggal.

Konstruksi kedua adalah penganiayaan. Apakah sebelum dinyatakan hilang terjadi penganiayaan terus-menerus sehingga menyebabkan Angeline meninggal.

"Ketiga, pembunuhan. Apakah pembunuhan diawali dengan perkosaan?" tambah Fadli.

Fadli pun membuat analisis sementara. Fadli membuat kesimpulan sementara di mana dirinya tak melihat ada unsur penganiayaan dalam kasus ini. Kesimpulan pihak Fadli adalah kasus ini merupakan kasus pembunuhan yang tentu saja memiliki motif tertentu.

"Sekarang, tersangka baru dua orang, Agustinus dan Margriet. Tunggu hasil autopsi dari dokter! Kalau dari psikiater, malah lebih ringan nanti (hukuman pelaku)," tegas Fadli.

Hal lain yang sebenarnya bisa dijadikan alat bantu mencari kebenaran adalah pembunuhan terjadi di rumah Margriet. Artinya, mana mungkin Margriet tidak tahu soal pembunuhan terhadap anak angkatnya itu.

Selain itu, pengumunan di laman Facebook bisa saja merupakan alibi di mana keluarga mengalami kasus kehilangan anak serius sehingga membutuhkan banyak orang untuk mencari.

"Sampai ada dua menteri datang, ada hadiah juga Rp40 juta bagi yang menemukan. Bahkan adanya belasan ribu yang menyukai laman Facebook. Dari situ kita sudah menduga-duga siapa, bagaimana dan apa perannya," terang Fadli.

Seperti diketahui, Angeline ditemukan tewas di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam, Sanur Bali, 10 Juni lalu. Polisi sudah menetapkan Agustinus Tae, seorang pembantu di rumah Margriet sebagai tersangka. Sementara Margriet kini ditahan di Polda Bali sebagai tersangka penelantaran anak. 

Dalam diskusi rutin yang digelar Divisi Humas Polri setiap awal pekan ini, Fadli hadir sebagai pembicara. Selain Fadli hadir pula Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia M Ihsan serta Komisioner KPAI Erlinda. Lalu, Ketua Lembaga Sensor Film Indonesia Anwar Fuadi, pengamat sosial Dewi Motik dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto.

Sumber :http://m.metrotvnews.com/read/2015/06/22/139148/pakar-hukum-pengungkapan-identitas-pembunuh-angeline-tak-sulit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar