Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan
dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Kedua hal tersebut sangat berkaitan
erat, seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang
baik pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi
mata uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan.
Sedang pengertian hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan
bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk
mempertahankan keamanan Negara tersebut dilaksanakan melalui system pertahanan
dan keamanan rakyat yang dilakukan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan
pihak Kepolisian yang berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung, jadi di dalam
pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan
kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di
dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara
Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.
Di dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran
yang sering dituangkan ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini
terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan
kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Seperti yang telah saya jabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat
baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka
memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara,
meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus
Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan
kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan
munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing
individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin
mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan
mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun
berbeda dengan rakyat biasa yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan
kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada
pemerintah.
Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan
keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk
pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh
seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia
memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan
kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat
penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi
mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai
“mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Diantara tugas-tugas TNI secara umum
adalah :
v mengatasi pemberontakan bersenjata
v mengatasi aksi terorisme
v mengamankan wilayah
perbatasan
v mengamankan objek vital
nasional yang bersifat strategis
v melaksanakan tugas perdamaian
dunia sesuai dengan kebijakan politik luar
negeri
v mengamankan Presiden
dan Wakil Presiden beserta keluarganya
v membantu tugas
pemerintahan di daerah
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai
“melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Ayat (5) menggariskan, susunan dan
kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta
hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat
disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam
menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling
mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan
negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang
membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada
pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam.