Senin, 26 November 2012

Chord Gitar Jar Of Hearts - Christina Perri

Verse 1
Bm                            D
I know I can't take one more step towards you
A                              Em
'Cause all thats waiting is regret
Bm                               D
And don't you know I'm not your ghost anymore
A                              G
You lost the love I loved the most
Em                 D      A
I learned to live half a life
Em           D             Asus  A
And now you want me one more time


Chorus
D                     A
Who do you think you are?
                        Bm
Running 'round leaving scars
                      G
Collecting a jar of hearts
 Gm            D
Tearing love apart
D                     A
You're gonna catch a cold
                          Bm
From the ice inside your soul
                     G
Don't come back for me
Gm                    D
Who do you think you are?
 
Verse 2
Bm                         D
I hear you're asking all around
A                        Em
If I am anywhere to be found
Bm                     D
But I have grown too strong
A                          G
To ever fall back in your arms
Em                    D      A
I've learned to live half a life
Em           D            Asus  A
And now you want me one more time


Chorus
D                     A
Who do you think you are?
                         Bm
Running 'round leaving scars
                      G
Collecting a jar of hearts
     Gm            D
And tearing love apart
D                     A
You're gonna catch a cold
                          Bm
From the ice inside your soul
                    G
Don't come back for me
Gm                    D
Who do you think you are?


Bridge
Bm          F#           D       E
It took so long just to feel alright
  Bm            F#             D          E
Remember how to put back the light in my eyes 
Bm          F#              D             E
I wish I had missed the first time that we kissed
        Bm        F#       D     E
'Cause you broke all your promises
     G
And now you're back
                 F#
You don't get to get me back


Chorus
D                     A
Who do you think you are?
                        Bm
Running 'round leaving scars
                      G
Collecting a jar of hearts
     Gm            D
And tearing love apart
D                      A
You're gonna catch a cold
                          Bm
From the ice inside your soul
                        G
So don't come back for me
Gm                  D
Don't come back at all
x2


Gm                     D
Who do you think you are?
Gm                     D
Who do you think you are?
Gm                     D
Who do you think you are?
 
 
 
sumber : http://tabs.ultimate-guitar.com/c/christina_perri/jar_of_hearts_crd.htm 

Jumat, 02 November 2012

Perkembangan Agama Buddha di Indonesia

Perkembangan Agama Buddha di Indonesia

Pada Kerajaan Sriwijaya dan Kalijaga
Pada akhir abad ke-7, seorang bhiksu yang berasal dari Dinasti Tang di China yang bernama I-Tsing (635-713) mencatat dengan lengkap mengenai Agama Buddha dan aplikasinya di India dan Melayu. Ia melakukan perjalanan ke India pada tahun 672 dan singgah ke Sriwijaya, Sumatera, pada tahun 685.

I-Tsing menghabiskan waktunya hidup sendirian sebagai bhiksu di India dan Sumatera. Seluruh bukunya merupakan catatan lengkap tentang kehidupan biarawan. Ia tinggal di India seluruhnya berdasarkan peraturan vinaya.

Bila dibandingkan catatan Fa Hsien tahun 414 dengan catatan I-Tsing, dapat diambil kesimpulan bahwa Agama Buddha di pulau Jawa dan Sumatera telah dibangun dengan sangat cepat. Pekerjaan I-Tsing selain menulis catatan seperti dikemukakan di atas, ia juga menulis buku tentang perjalanan seorang guru agama asal China bernama Hwui Ning yang datang ke Kerajaan Kalingga (Ho-Ling) di Jawa.

Dalam bukunya dikatakan bahwa bhiksu asli Jawa dan Sumatera merupakan sarjana bahasa Sanskerta yang sangat bagus. Salah satunya adalah Jnanabhadra yang merupakan orang Jawa asli asal Kerajaan Kalingga yang bertindak sebagai guru bagi para bhiksu China, termasuk Hwui Ning, dan membantu menerjemahkan sutra ke dalam bahasa China.

I-Tsing juga menceritakan bahwa beberapa naskah yang diterjemahkan oleh Hwui Ning adalah mengenai mangkatnya (parinibbana) Sang Buddha. Namun, ia mengatakan bahwa naskah tersebut berbeda dengan naskah yang biasa digunakan dalam Mahayana. Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Agama Buddha yang dianut oleh mayoritas masyarakat nusantara pada waktu itu adalah non-Mahayana meskipun bahasa yang digunakan adalah bahasa Sanskerta. Namun di Melayu juga terdapat sedikit masyarakat yang mengadopsi Mahayana.

Pada awal abad ke-20, dua prasasti ditemukan di dekat Palembang yang bercorak Mahayana. Prasasti lain yang dibuat tahun 775, ditemukan di Viengsa, semenanjung Melayu mengemukakan bahwa salah satu raja Sriwijaya dari keturunan Sailendra - yang tidak cuma memerintah di selatan Sumatera tapi juga dibagian selatan semenanjung Melayu - memerintahkan pembangunan tiga stupa. Ketiga stupa tersebut dipersembahkan kepada Buddha, Bodhisattva Avalokitesvara dan Vajrapani. Dan ditempat lain ditemukan plat emas yang bertuliskan beberapa nama Dyani Buddha; yang jelas-jelas merupakan aliran Mahayana.

Dari berita I-Tsing dan beberapa prasasti tersebut, selanjutnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pada waktu itu, Kerajaan Sriwijaya merupakan kerajaan yang termasyur karena merupakan pusat ilmu dan kebudayaan Buddhis. Di sana terdapat banyak vihara dan dihuni oleh ribuan bhikkhu. Di Perguruan Tinggi Agama Buddha di Sriwijaya, selain kuliah-kuliah tentang Agama Buddha, orang dapat mengikuti juga kuliah-kuliah tentang bahasa Sansekerta dan bahasa Jawa Kuno (Kawi). Pujangga-pujangga Agama Buddha terkenal seperti Dharmapala dan Sakyakirti pernah mengajar di Perguruan Tinggi tersebut dan menyebarkan aliran Mahayana. Kerajaan Sriwijaya sendiri didirikan pada lebih kurang pada abad ke-7 dan dapat bertahan terus hingga tahun 1377.

Kemudian, seiring dengan pergantian waktu, agaknya Mahayanalah yang berkembang dan berpengaruh besar di bumi Sriwijaya. Hal ini terbukti dari beberapa prasasti yang didapat disekitar Palembang yang menyebutkan bahwa “daputa hyang” (barangkali berarti perdana menteri) berusaha mencari berkat dan kekuatan gaib (kesaktian) guna meneguhkan kerajaan Sriwijaya, agar segala mahluk dapat menikmatinya. Dari ungkapan-ungkapan yang digunakan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa upacara ini adalah upacara Indonesia kuno yang sesuai dengan ajaran Mahayana. Dari berita-berita yang lain jelaslah bahwa Mahayanalah yang berpengaruh pada masa itu. Bahkan bukan cuma itu saja, mungkin pengaruh Tantra (Vajrayana), yang di India mempengaruhi Agama Buddha sejak pertengahan abad ketujuh, juga terdapat di Sriwijaya. Hal ini didapat dari uraian bahwa salah satu tingkat untuk mendapatkan kondisi tertinggi adalah Vajra Sarira atau Tubuh Intan, yang mengingatkan kita kepada ajaran Vajrayana.

Dari uraian di atas dapat dikataan bahwa pada tahap permulaan masih ada hubungan yang erat antara Indonesia dan India. Namun, hubungan ini agaknya makin lama makin berkurang. 


Sumber : http://bhagavant.com/home.php?link=sejarah&tipe=sejarah_buddhisme_Indonesia_2







 

Senin, 29 Oktober 2012

Fungsi keluarga


      FUNGSI KEUARGA

Fungsi keluarga adalah sebagai tempat atau wadah untuk berdiskusi, bersenda gurau, dan lain-lain dalam satu wadah atau rumah. Sedangkan fungsi keluarga menurut Friedman 1998 (dalam Setiawati & Santun, 2008) ialah :

a). Fungsi Sosialisasi
Fungsi sosialisasi yaitu fungsi yang mengembangkan proses interaksi dalam keluarga. Sosialisasi dimulai sejak lahir dan keluarga merupakan tempat individu untuk belajar bersosialisasi.

b).  Fungsi Ekomomi
Fungsi ekonomi yaitu fungsi keluarga untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarganya yaitu : sandang, pangan dan papan.

c).  Fungsi Afektif
Fungsi afektif ialah fungsi internal  keluarga sebagai dasar kekuatan keluarga. Dan didalamnya terkait dengan saling mengasihi, saling menghargai dan saling menghormati antar anggota kelurga.


Sumber : http://ilmugreen.blogspot.com/2012/06/fungsi-keluarga.html

Kamis, 04 Oktober 2012

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara yang tertuang didalam pasal 30 UUD 1945.

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tegantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.


Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.

Kedua hal tersebut  sangat berkaitan erat, seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan.
Sedang pengertian hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara tersebut dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat yang dilakukan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.

Di dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :

Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang telah saya jabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.

Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.

Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :
v    mengatasi pemberontakan bersenjata
v    mengatasi aksi terorisme
v    mengamankan wilayah perbatasan
v    mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
v    melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
v    mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
v    membantu tugas pemerintahan di daerah

Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.

Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan.

Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
 

                                                                                                      sumber : chrizztevani.blogspot.com